PROSEDUR KYC

Berdasarkan UU RI No.8 Tahun 2010, mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU RI No.9 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

TRIV turut berpartisipasi usaha pemerintah untuk memberantas kegiatan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Oleh karena itu, seluruh customer TRIV wajib untuk memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Download Form ini jika transaksi pembelian/penjualan dalam jumlah besar, dalam form ini anda diminta untuk menjelaskan sumber dana yang digunakan untuk bertransaksi dan sumber digital asset yang diperoleh untuk dipergunakan di TRIV. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran pada akun anda.
  2. Untuk yang belum pernah melakukan verifikasi mohon kirimkan Foto KTP, Foto Diri, dan Scan Form yang telah anda download dan isi pada point pertama serta sudah ditandatangan diatas materai.

Untuk yang sudah pernah melakukan verifikasi pada TRIV sebelumnya, anda hanya mengirimkan Scan Form yang telah anda download dan isi pada point pertama serta sudah ditandatangan diatas materai. Semua kelengkapan data ini dikirimkan ke email dan dilampirkan dalam format .jpeg, .jpg, atau .png

Nama yang digunakan harus sesuai dengan Nama Anda pada Akun Bank Anda.

  1. Verifikasi data hanya dilakukan 1x dan TRIV berhak menerima/menolak informasi yang anda berikan pada TRIV.
  2. Jika telah mengirimkan form diatas, anda menyetujui bahwa TRIV berhak melakukan verifikasi atas informasi yang telah anda berikan pada TRIV melalui pihak ketiga.
  3. Semua transaksi TRIV bersifat otomatis dalam 24/7 setelah anda melalukan verifikasi dalam sistem kami.